Teknologi

Registrasi Biometrik Nomor HP: Kominfo Sediakan Bilik Khusus untuk Pengguna Hijab di Seluruh Gerai

📅 30 Jul 2026 ✍️ oguricapp 🕐 5 menit baca
AdSense Atas Artikel — slot iklan (tambahkan GIDR_ADSENSE_CLIENT di wp-config.php)

Latar Belakang Wajib Registrasi Biometrik Nomor HP

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) terus mengencangkan aturan registrasi nomor telepon seluler berbasis biometrik. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap pengguna kartu prabayar dan pascabayar melakukan verifikasi identitas melalui pengambilan data wajah (face recognition) dan sidik jari.

Tujuan utamanya adalah memberantas penyalahgunaan nomor HP untuk kejahatan siber, penipuan, pencurian identitas, serta penyebaran konten ilegal. Sejak diberlakukan, operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah menyiapkan titik registrasi di gerai resmi, kios mitra, serta melalui aplikasi masing-masing.

Bilik Khusus untuk Pengguna Hijab: Menjawab Kebutuhan Privasi

Dalam kunjungan kerja ke salah satu gerai operator di Jakarta, Rabu (29/7/2026), Menteri Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kominfo telah meminta seluruh operator menyediakan bilik registrasi biometrik khusus bagi pengguna hijab. Langkah ini diambil setelah mendapat masukan dari masyarakat bahwa proses perekaman data wajah di area terbuka mengganggu kenyamanan dan privasi perempuan berkerudung.

“Kami sudah menginstruksikan ke operator agar menyiapkan ruang terpisah, tertutup, dan didampingi petugas perempuan untuk proses verifikasi wajah pengguna hijab. Ini demi menjaga kesopanan dan kenyamanan mereka,” ujar Meutya.

Standar Bilik Registrasi Khusus

Berdasarkan pedoman teknis yang disepakati Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), bilik khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Terpisah fisik dari area registrasi umum, menggunakan dinding atau partition tidak tembus pandang
  • Dilengkapi pencahayaan memadai untuk akurasi pengambilan foto wajah
  • Dilayani oleh petugas verifikasi perempuan yang telah terlatih
  • Terdapat tanda tangan yang jelas di area gerai
  • Proses verifikasi tidak direkam atau difoto oleh pihak lain

Operator yang belum memenuhi standar ini diberi tenggat waktu hingga akhir Agustus 2026 untuk menyesuaikan fasilitas di seluruh gerai resmi dan kios mitra utama.

Mekanisme Registrasi Biometrik: Langkah demi Langkah

Bagi pengguna yang belum mengetahui alur registrasi, berikut tahapan standar yang berlaku di gerai operator:

  1. Datang ke gerai resmi dengan membawa KTP asli dan kartu SIM yang akan didaftarkan
  2. Antre dan ambil nomor di mesin antrian atau petugas customer service
  3. Verifikasi identitas: petugas memindai KTP dan mencocokkan data dengan basis data Dukcapil
  4. Pengambilan data biometrik: foto wajah (tanpa aksesoris yang menutupi wajah) dan sidik jari telunjuk
  5. Konfirmasi dan tanda tangan digital pada formulir persetujuan pemrosesan data pribadi
  6. Proses selesai: nomor HP terverifikasi dan terikat dengan NIK pemilik

Untuk pengguna hijab, langkah ke-4 dilakukan di bilik khusus dengan petugas perempuan. Pengguna diminta menanggalkan kerudang sebentar di ruang tertutup untuk pengambilan foto wajah, lalu dapat memakainya kembali segera setelah proses selesai.

Registrasi Mandiri via Aplikasi Operator

Selain ke gerai, pengguna juga dapat melakukan registrasi biometrik mandiri melalui aplikasi resmi masing-masing operator: MyTelkomsel, IM3, MyXL, dan MySmartfren. Fitur ini memanfaatkan kamera depan smartphone untuk pengambilan foto wajah dan sensor sidik jari/Face ID perangkat.

Kelebihan registrasi mandiri: tidak perlu antre, bisa dilakukan kapan saja, dan privasi terjaga sepenuhnya di ruang pribadi. Namun, tidak semua perangkat mendukung fitur ini dengan baik—khususnya ponsel entry-level yang tidak memiliki sensor sidik jari atau Face ID yang akurat.

Sanksi bagi Nomor yang Belum Terverifikasi

Kominfo menetapkan batas waktu registrasi biometrik hingga 31 Desember 2026. Nomor yang belum terverifikasi setelah batas tersebut akan mengalami pembatasan layanan bertahap:

  • Fase 1 (1-30 Januari 2027): Layanan data diblokir, telepon keluar dan SMS keluar dibatasi
  • Fase 2 (1 Februari 2027): Layanan telepon masuk dan SMS masuk diblokir
  • Fase 3 (1 Maret 2027): Nomor dinonaktifkan permanen dan dikembalikan ke pool nomor operator

Pengguna yang nomornya dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi dengan datang ke gerai dan melengkapi registrasi biometrik, asalkan nomor belum dialokasikan ke pengguna baru.

Perlindungan Data Pribadi: Hak Pengguna

Sehubungan dengan pengumpulan data biometrik yang sensitif, Kominfo menegaskan bahwa operator wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa hak pengguna yang harus dijamin:

  • Data biometrik hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas pelanggan
  • Dilarang membagikan data ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Data harus dienkripsi Buat transmisi dan penyimpanan
  • Pengguna berhak meminta akses, koreksi, atau penghapusan data sesuai ketentuan UU PDP
  • Operator wajib memiliki Data Protection Officer (DPO) dan melaporkan kebocoran data dalam 3×24 jam

Meutya menambahkan, “Kominfo akan melakukan audit berkala ke sistem operator untuk memastikan kepatuhan UU PDP. Pelanggaran akan disanksi sesuai pasal 57 UU PDP, hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan.”

Respon Masyarakat dan Tantangan Implementasi

Kebijakan bilik khusus mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perempuan dan komunitas keagamaan. Namun, masih ada tantangan implementasi di lapangan:

  • Ketersediaan ruang: Gerai kecil di daerah terpencil kesulitan menyediakan ruang terpisah
  • SDM petugas perempuan: Beberapa wilayah kekurangan petugas verifikasi perempuan
  • Kesadaran masyarakat: Masih banyak pengguna yang belum tahu adanya fasilitas bilik khusus

Kominfo berkoordinasi dengan ATSI untuk menyediakan solusi modular seperti partition portable dan pelatihan petugas lintas wilayah. Operator juga diminta mempublikasikan daftar gerai yang sudah memiliki bilik khusus melalui website dan media sosial masing-masing.

Tips Memilih Waktu Registrasi yang Nyaman

Untuk menghindari antrean panjang, pengguna disarankan:

  • Datang pada hari kerja jam 09.00–11.00 atau 14.00–15.00
  • Hindari akhir bulan dan hari libur nasional
  • Cek ketersediaan bilik khusus via call center operator sebelum ke gerai
  • Bawa power bank jika antrean diperkirakan lama
  • Siapkan KTP asli (bukan fotokopi/foto) dan pastikan kondisi fisik wajah tidak tertutupi aksesoris berlebihan

Masa Depan Identitas Digital di Indonesia

Registrasi biometrik nomor HP adalah fondasi sistem identitas digital nasional. Di masa depan, data terverifikasi ini akan mendukung layanan seperti e-KYC perbankan, akses layanan publik digital (GovTech), tanda tangan digital berlegalitas hukum, hingga sistem voting elektronik.

Dengan adanya bilik khusus untuk pengguna hijab, pemerintah menunjukkan komitmen inklusifitas dalam transformasi digital—memastikan tidak ada warganegara yang terpinggirkan akibat faktor agama, gender, atau budaya dalam mengakses hak digitalnya.

Pengguna yang belum mendaftarkan nomor HP secara biometrik diimbau segera melakukannya sebelum batas akhir Desember 2026. Informasi lengkap dapat diakses di situs resmi Kominfo (komdigi.go.id) atau menghubungi call center operator masing-masing.

AdSense Bawah Artikel — slot iklan (tambahkan GIDR_ADSENSE_CLIENT di wp-config.php)

Bagikan Artikel

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *