Daftar 25 PSE Terancam Diblokir KOMDIGI, Termasuk Whoosh dan Lion Air
KOMDIGI Tegaskan Batas Waktu Pendaftaran PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) mengeluarkan peringatan keras bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang hingga kini belum terdaftar secara resmi. Jika tidak memenuhi kewajiban registrasi sebelum tanggal 22 September 2026, platform-platform tersebut berisiko diblokir aksesnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta, yang mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. KOMDIGI menegaskan bahwa langkah ini bukan ancaman kosong, melainkan upaya menegakkan tata kelola ruang digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Daftar 25 PSE yang Terancam Diblokir
Berikut adalah daftar 25 PSE yang masuk dalam daftar hitam KOMDIGI dan berpotensi diblokir jika tidak segera mendaftar:
Platform Transportasi dan Logistik
- Whoosh – Platform kereta cepat Jakarta-Bandung
- Lion Air – Maskapai penerbangan terbesar di Indonesia
- Platform layanan logistik dan pengiriman paket tertentu
- Aplikasi ojek online dan ride-hailing skala kecil
Platform E-Commerce dan Marketplace
- Beberapa marketplace niche yang berfokus pada kategori produk spesifik
- Platform jual beli antar pribadi (C2C) yang belum memiliki izin resmi
- Aplikasi grup beli (group buying) komunitas tertentu
Platform Keuangan Digital (Fintech)
- Pinjam meminjam peer-to-peer (P2P lending) tanpa izin OJK
- Dompet digital dan e-wallet skala kecil
- Platform investasi dan trading kripto yang belum terdaftar di BAPPEBTI
Platform Media Sosial dan Komunikasi
- Aplikasi pesan instan alternatif
- Platform komunitas dan forum diskusi spesifik
- Layanan video streaming dan live streaming lokal
Platform Lainnya
- Sistem manajemen belajar (LMS) institusi pendidikan tertentu
- Platform layanan kesehatan digital (telemedicine)
- Aplikasi produktivitas dan kolaborasi kerja tim
- Platform game dan esports lokal
Catatan: KOMDIGI belum mempublikasikan nama lengkap seluruh 25 PSE secara detail di ruang publik. Daftar di atas merupakan kategori platform yang umumnya menjadi sasaran pengawasan berdasarkan pola pelanggaran sebelumnya.
Mengapa Whoosh dan Lion Air Masuk Daftar?
Keterlibatan Whoosh (kereta cepat Jakarta-Bandung) dan Lion Air dalam daftar ini menarik perhatian publik karena keduanya adalah platform transportasi besar dengan basis pengguna jutaan orang. Alasan masuknya nama-nama besar ini kemungkinan berkaitan dengan:
- Kelengkapan administrasi pendaftaran – Mungkin ada dokumen yang belum lengkap atau masa berlaku registrasi yang telah habis
- Perubahan struktur organisasi – Restrukturisasi perusahaan yang mengubah status hukum PSE
- Integrasi sistem baru – Peluncuran fitur atau layanan digital baru yang memerlukan registrasi terpisah
- Ketidaksesuaian data – Discrepansi antara data yang terdaftar dengan kondisi aktual operasi
- Tidak bisa mengakses aplikasi/web – Halaman akan menampilkan notifikasi blokir dari KOMDIGI/ISP
- Transaksi terhenti – Pemesanan tiket, pembayaran, dan layanan lain tidak bisa diproses
- Data terancam – Riwayat transaksi dan data pribadi mungkin sulit diambil jika tidak ada mekanisme ekspor data
- Harus beralih platform – Pengguna terpaksa mencari alternatif dalam waktu singkat
- Kerugian finansial masif – Penghentian total aliran pendapatan selama blokir berlangsung
- Kepercayaan merek rusak – Kesan tidak profesional dan tidak patuh hukum
- Sanksi hukum lanjutan – Denda administratif hingga pencabutan izin usaha
- Sulit pulih – Proses unblocking butuh waktu dan bukti kepatuhan penuh
- Perlindungan konsumen digital – Pastikan platform bertanggung jawab atas data dan transaksi pengguna
- Pencegahan konten ilegal – Memudahkan penelusuran pelaku penyebaran judi online, pinjol ilegal, radicalisme, dll
- Keadilan pajak – Memastikan platform digital membayar pajak di Indonesia
- Kedaulatan data – Data warga negara Indonesia diproses dan disimpan sesuai hukum nasional
- Backup data penting – Ekspor riwayat transaksi, dokumen, dan kontak dari aplikasi yang berisiko diblokir
- Siapkan alternatif – Identifikasi platform cadangan yang sudah terdaftar resmi (cekat di pse.kominfo.go.id)
- Jangan panik – Blokir biasanya tidak instan; ada proses peringatan dan masa tenggang
- Laporkan keluhan – Jika merasa dirugikan, lapor ke KOMDIGI melalui layanan pengaduan resmi
Kedua perusahaan ini diharapkan segera mengklarifikasi posisi mereka dan menyelesaikan administrasi pendaftaran untuk menghindari gangguan layanan bagi jutaan pengguna.
Dampak Blokir Bagi Pengguna dan Bisnis
Bagi Pengguna Akhir
Jika blokir benar-benar dilaksanakan, dampak langsung akan dirasakan oleh pengguna:
Bagi Pelaku Usaha
Bagi perusahaan PSE yang diblokir, konsekuensinya lebih parah:
Langkah yang Harus Diambil PSE
Bagi 25 PSE yang terancam diblokir, langkah darurat yang harus dilakukan:
1. Verifikasi Status Pendaftaran
Cek status registrasi melalui portal PSE KOMDIGI (pse.kominfo.go.id) menggunakan akun resmi perusahaan. Pastikan nomor registrasi masih aktif dan data perusahaan akurat.
2. Lengkapi Dokumen yang Hilang
Siapkan dokumen wajib:
– Akta pendirian dan perubahannya
– NPWP dan NIB perusahaan
– Surat kuasa pengurus bertanggung jawab
– Kebijakan privasi dan syarat layanan yang memenuhi UU PDP
– Bukti kepemilikan domain dan server
3. Ajukan Pendaftaran/Ulang Registrasi
Gunakan sistem online KOMDIGI untuk pengajuan baru atau perpanjangan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja jika dokumen lengkap.
4. Koordinasi dengan Hukum dan IT Internal
Tim hukum memastikan kepatuhan regulasi, tim IT memastikan infrastruktur teknis memenuhi standar keamanan (ISO 27001, penetrasi testing, dll).
5. Komunikasi Proaktif ke Pengguna
Jika ada risiko blokir sementara, informasikan transparan ke pengguna lewat email, notifikasi in-app, dan media sosial resmi.
Konteks Regulasi PSE di Indonesia
Regulasi PSE bukan hal baru. Sejak 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelum berubah nama menjadi KOMDIGI) telah menerapkan sistem registrasi wajib. Tujuannya:
Per Oktober 2024, tercatat lebih dari 1.500 PSE telah terdaftar resmi. Namun, ratusan platform lain masih beroperasi di zona abu-abu tanpa registrasi.
Tanggapan Industri dan Pakar
Beberapa pakar hukum teknologi dan praktisi industri memberikan perspektif:
“Langkah KOMDIGI tepat sasaran tapi harus dibarengi transparansi daftar hitam. Perusahaan besar seperti Whoosh dan Lion Air seharusnya jadi teladan kepatuhan, bukan contoh pelanggaran.” – Pakar Hukum Digital, Universitas Indonesia
“Blokir adalah senjata terakhir. Yang lebih penting adalah bimbingan teknis agar PSE kecil dan menengah bisa patuh tanpa birokrasi yang membebani.” – Direktur Asosiasi Startup Indonesia
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna Saat Ini?
Sebagai pengguna layanan digital, langkah antisipatif yang bisa diambil:
Kesimpulan
Ancaman blokir 25 PSE oleh KOMDIGI menegaskan komitmen pemerintah menegakkan tata kelola ruang digital Indonesia. Bagi platform seperti Whoosh dan Lion Air, ini adalah *wake-up call* untuk memastikan kepatuhan administrasi penuh. Bagi pengguna, ini pengingat untuk memilih layanan digital yang legal dan terdaftar resmi.
Batas waktu 22 September 2026 sudah dekat. Minggu-minggu depan akan menentukan apakah 25 PSE ini berhasil menyelesaikan administrasi atau benar-benar diblokir. Pantau perkembangan resmi melalui saluran KOMDIGI dan CNN Indonesia Teknologi.
Baca juga: Cara Cek Status Registrasi PSE di Portal KOMDIGI | Panduan Lengkap UU PDP bagi Pelaku Bisnis Digital | Daftar PSE Resmi Terbaru Oktober 2024